Pages

Senin, 04 November 2013

PENGERTIAN WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBANNYA

Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
a.Warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

b.Negara
.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.


HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen, hak mengekspresikan sesuatu yang positif tentunya, dsb.
sedangkan Kewajiban sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.

B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang
seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
 

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


HAK dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
 Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
 Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
 Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
 Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
 Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
 Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat


Menurut saya :
Jika kita lihat dari contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di atas dan kita bandingkan dengan yang terjadi sebenarnya di lapangan menurut pendapat saya belum sepenuhnya terlaksana.
 Di sisi hak,  masih ada warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Misalnnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Di luaran sana masih banyak anak-anak yang seharusnya sekolah tetapi malah mengemis,mengamen dan lain sebagainya. Ini membuktikan bahwa belum semuanya warga Negara Indonesia mendapatkan pendidikan. Padahal pemerintah mempunyai program wajib belajar 9 tahun dan biaya pendidikan gratis. Malah akan dicanangkan program wajib belajar 12 tahun. Kita mengetahui dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa “Setiap warga Negara berhak  mendapat pendidikan”.  Jika kita bandingkan Indonesia dengan negara Denmark yang sangat memprioritaskan pendidikan warga negaranya, kita masih tertinggal. Oleh karena itu menurut saya, Pemerintah harus lebih serius dalam hal pendidikan dan kita sebagai warga Negara harus sadar betapa pentingnya pendidikan.

Di sisi kewajiban,  menurut pendapat saya warga Negara Indonesia masih kurang. Misalnya dalam hal membayar pajak yang merupakan salah satu kewajiban sebagai warga Negara. Tetapi masih belum sadar 100% untuk membayar pajak. Masih ada yang malas membayar pajak padahal sudah wajib pajak. Dalam UUD 1945 Pasal 23A sudah diatur yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Ini berarti setiap warga Negara Indonesia yang wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan UUD.Tapi mengapa masyrakat malas membayar pajak ? Padahal pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran khusunya pembangunan. Jangan hanya menggunakan fasilitas yang diberikan tetapi tidak membayar pajak.
Oleh karena itu harus ada kesadaran setiap warga Negara betapa pentingnya pajak untuk kepentingan kita bersama.
Demikian pendapat saya tentang hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.
 
Referensi  : -http://liskiy.wordpress.com/2013/04/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-2/ 
                        -http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar