~Sejarah Dan Revolusi Komputer~
1. GENERASI I Tabung Vakum (1945-1955) ENIAC
ENIAC
(Electronic Numerical Integrator dan computer) yg dibuat oleh kerjasama
antara pemerintah Amerika Serikat dan University of Pennsylvania yg
terdiri dari 18.000 tabung vakum,berat 30 ton, volume 15.000 kaki
persegi, 70.000 resistor, dan 5 juta titik solder. Komputer ini adalah komputer/mesin yg amat besar dengan daya 140kW. ENIAC masih merupakan mesin
desimal karena representasi data bilangan dalam bentuk desimal dan
aritmatiknya dibuat dalam bentuk desimal. Memorinya berisi 20
akulator yg setiap akulatornya mempunyai 10 digit desimal.Kekurangannya adalah programnya di jalankan dengan
menempelkan dan mecabut kabel sebagai perintah.
2. KOMPUTER KOMERSIAL
Pada
Tahun 1947, Eckert dan Mauchly mendirikan Eckert-Mauchly
Computer Corporation untuk memproduksi komputer secara komersial.
Komputer pertama yang mereka lahirkan adalah UNIVAC I (Universal
Automatic Computer I) yg menjadi salah satu sumber penghitungan sensus
tahun 1950 di USA dan UNIVAC II (Universal Automatic Computer II)
yg punya kapasitas memori lebih besar dan kinerja yang lebih
baik.
3. GENERASI 2 Transistor
Pada
tahun 1947, William Shockley menemukan transistor yg menggantikan
tabung vakum jadi ukuran mesin elektrik berkurang banget.
Transistor mulai digunakan pada tahun 1956. Komputer generasi kedua
menggunakan komponen-komponen transistor untuk CPU dan inti magnetic
untuk memory. IBM menggunakan transistor di komputernya yaitu IBM
7094. Transistor biSA membuat kecepatan yg lebih baik, memori
yg lebih besar, dan ukuran yg lebih kecil.
4. Generasi ke-3
Pada
tahun 1958 , ditemukan integrated circuit (IC) yaitu gabungan komponen-komponen elektronika di dalam suatu tempat yaitu
transistor dan circuit device terpasang jadi satu chip. Dengan
ditemukannya IC ini jadi bikin mempercepat proses komputer, kapasitas memori
makin besar lagi dan bentuknya juga mengecil. Beberapa komputer generasi ketiga
yaitu IBM system 360 dan DEC PDP-8.
5. GENERASI 4 Mikroprosesor
Di generasi ini awalnya dengan kemunculan mikroprosesor Intel seri
4004 tahun 1971 dan kegunaannya cuma sebatas pengurangan dan
penambahan. Mikroprosesor pertama kali digunakan di rumah adalah intel
8080 yg merupakan komputer 8 bit dalam satu chip pada tahun 1974. Lalu tahun 1979 muncul mikroprosesor baru yaitu 8088 dan akhirnya
mengalami perkembangan menjadi 80286 dan berkembang lagi menjadi 80486,
kemudian terus bermunculan versi Pentium I sampai Pentium IV.
Selasa, 30 September 2014
Minggu, 29 Juni 2014
Manusia dan Harapan
Manusia dan Harapan
Nilai – Nilai Budaya Sebagai Tolak Ukur HarapanDalam hasil budaya yang berupa sastra, dapat dihayati adanya kandungan nilai budaya yang dibawa penulisnya sebagai gagasan utama. Dalam sastra jawa misalnya antara lain terdapat nilai budaya meliputi:
a. Nilai kejuangan dan semangat pengorbanan.
Yaitu nilai perjuangan sebagai tolak ukur dan diharapkan dimiliki masyarakat, seperti kesetiaan, kesungguhan, kedisiplinan,dll
b. Nilai kerumahtanggaan.
Yaitu nilai yang diharapkan berkembang dalam etiap keluarga.
c. Nilai kemandirian kaum wanita.
Yaitu, Nilai yang diharapkan dapat dimiliki setiap wanita.
- Harapan, cita – cita semua itu hampir sama. Namun berbeda pengertian. Dalam Ilmu Budaya Dasar mengatakan harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk, sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintang. Kita tahu bahwa harapan adalah sesuatu yang perlu kita capai meskipun tidak terlalu di utamakan (tidak terlalu muluk), namun pada hakekatnya Setiap manusia mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Begitu juga dengan cita – cita, setiap manusia pasti memiliki cita – cita sejak ia kecil, cita – cita merupakan sebuah harapan dimasa depan (belum terwujud).
Perlu kita ketahui bahwasanya manusia itu terlahir sebagai makhluk sosial, maka manusia tidak dapat yang namanya hidup sendiri, perlu interksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lain. Seperti contoh didalam suatu keluarga, saat anak mulai beranjak dewasa dalam buku Ilmu Sosial Dasar mengatakan Ada dua hal yang mendorong manusia hidup dalam pergaulan manusia lain yaitu dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup. Yaitu Setiap lahir ke dunia manusia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni ditengah suatu keluarga dan anggota masyarakat lainnya.
Harapan, kata ini mengandung makna yang sama dengan kebutuhan manusia. Yang mana setiap manusia ingin sesuatu yang diinginkannya, dalam buku Ilmu Sosial Dasar menyebutkan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas :
1. kelangsugnan hidup
2. keamanan
3. hak dan kewajiban mencintai dan dicintai
4. diakui lingkungan
5. perwujudan cita-cita
Dalam pengertiannya memiliki arti yang sangat luas dalam kaitannya dengan harapan setiap jiwa manusia, untuk kelangsungan hidup itu sendiri memiliki arti bahwa dimana Setiap makhluk hidup selalu berusaha untuk mempertahankan kehidupannya, maksudnya manusia harus dapat bertahan hidup dalam paradigma kehidupan.
Setiap manusia juga perlu merasakan keamanan, dimana itu merupakan suatu kebutuhan dalam menjalankan kehidupannya. Tanpa adanya rasa aman mungkin manusia tidak dapat mempertahankan kehidupannya. Rasa aman itu sendiri adalah hak dari seseorang untuk bisa merasakan sesuatu yang tentram, dimana pemerintah dalam hal ini ikut serta. Seperti contoh untuk kasus saat saat ini dimana kasus pemerkosaan diatas angkot marak terjadi, itu semua dampak dari kurang rasa amannya bagi kaum wanita untuk dapat menjalankan kehidupannya, untuk itulah pemerintah ikut serta dalam pengambilan peran untuk dapat menciptakan rasa aman.
Hak dicintai dan mencintai juga merupakan sebuah kewajiban dimana seorang manusia perlu memiliki rasa saling mencintai dan dicintai. Karena dengan itu semua akan dapat terwujudnya rasa aman dan rasa saling menjaga tentunya. Itu semua merupakan kebutuhan manusia yang setiap individu harapakan.
Kata diakui lingkungan mengingatkan Saya pada sebuah tokoh kartu Naruto karya Masashi Kishimoto, dimana sebuah anak yang dijauhi oleh penduduk desa, karena anak itu merupakan jelmaan siluman rubah. Kita sadar bahwa disini menjelaskan bahwa setiap seseorang yang memiliki kekurangan perlu kita akui keberadaannya, kekurangan bukan merupakan jembatan pemisah bagi setiap kehidupan didunia. Adanya komunitas bagi penyandang cacat, itu juga merupakan yang perlu kita akui keberadaannya. Dengan kita mengakui keberadaan setiap manusialah kita dapat memiliki rasa dicintai dan mencintai.
Semuanya adalah perwujud-an suatu cita – cita manusia, dimana semua itu adalah sebuah harapan manusia didunia ini. Andai itu semua terjalin mungkin tidak ada yang namanya Perang Nuklir, Kerusuhan, Tawuran, Pemerkosaan, Pembunuhan, dan Korupsi. Namun setiap individulah yang harus bisa mensikapi itu semua, karena dari diri kita sendiri maka akan berpengaruh ke keluarga, kemudian teman-teman terdekat, kelompok masyarakat, Negara, dan Dunia.
- Kepercayaan secara umumnya bermaksud akuan akan benarnya terhadap sesuatu perkara. Biasanya, seseorang yang menaruh kepercayaan ke atas sesuatu pekara itu akan disertai oleh perasaan ‘pasti’ atau kepastian terhadap pekara yang berkenaan.
Kepercayaan dalam konteks psikologi adalah bermaksud suatu keadaan jiwa yang berkaitan dengan sikap berkedudukan-memihak (propositional attitude). Manakala dalam konteks agama pula, kepercayaan adalah sebahagian daripada batu asas pembangunan moral. Dalam konteks ini, kepercayaan dikenali sebagai Akidah ataupun Iman.
Adapun kepercayaan itu dikatakan berkaitan dengan sikap berkedudukan-memihak, kerana ia sentiasanya melibatkan penekanan, penuntutan, dan jangkaan daripada seorang individu mengenai kebenaran sesuatu. Kebenaran yang dituntut itu mungkin sahih, dan mungkin palsu secara objektif, tetapi bagi individu yang berkenaan ia adalah sahih.
http://ms.wikipedia.org/wiki/Kepercayaan
Sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/04/06/manusia-dan-harapan/
Manusia dan Tanggung Jawab
Manusia dan Tanggung Jawab
A. Pengertian Tanggung Jawab
Setiap
manusia harus mempunyai rasa tanggung jawab, dimana rasa tanggung jawab
itu harus disesuaikan dengan apa yang telah kita lakukan.Arti dari
tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus
umum bahasa indonesia adalah berkewajiban memikul,menanggung segala
sesuatunya,dan menanggung segala akibatnya.
Tanggung
jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya
yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung
jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup dari
manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung jawab. Apabila di
kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai
akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung
jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung
jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan
menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.
B. Macam-Macam Tanggung Jawab
Manusia
berjuang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan adapun untuk
kebutuhan orang lain. Dalam usahanya setiap manusia menyadari bahwa
ada kekuatan lain yang ikut menentukan dan membantunya yaitu kekuasaan
tuhan.Dengan demikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut
keadaan manusia atau hubungan yang dibuat nya. Berikut ini merupakan
beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :
1. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri itu menuntut kesadaran akan diri kita
untuk memenuhi kewajiban sendiri dan mengembangkan kepribadian sebagai
manusia pribadi.
Apa yang telah kita lakukan harus menerima resikonya sendiri.
2. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung
jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik
keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan
,keselamatan,pendidikan dan kehidupan. Sebagai anggota keluarga kita
harus saling menjaga nama baik keluarga dengan sikap dan perbuatan yang
kita lakukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain karena
manusia kedudukannya sebagai makhluk sosial yang membutuhkan manusia
lain maka kita harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut.
Berinteraksi didalam suatu kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan karena
itu bisa membuat kita saling mengenal satu dengan yang lainnya.
4. Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga
negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia
terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat
berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia
harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat.
Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan
prestasi-prestasi anak bangsa.
5. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab,
melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar tanggung jawab langsung
terhadap tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui
berbagai macam jenis agama. Menerima hukuman di akhirat nanti atas apa
yang telah kita lakukan selama hidup didunia ini.
C. Pengabdian Dan Pengorbanan
Wujud
tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan. Pengabdian dan
pengorbanan adalah perbuatan baik untuk kepentingan manusia itu
sendiri.
1. Pengabdian
Pengabdian
adalah perbuatan baik yang berupa pikiran dan pendapat sebagai
perwujudan kesetiaan, atau suatu kesetiaan yang di lakukan dengan
ikhlas.
Pengabdian
itu ada hakekatnya yaitu rasa tanggung jawab. Apabila orang bekerja
keras seharian penuh itu untuk mencukupi kebutuhannya. Lain halnya jika
kita hanya membantu teman dalam kesulitan mungkin sampai berhari-hari
itu bukan pengabdian, tetapi hanya sebuah bantuan saja.
2. Pengorbanan
Pengorbanan
berasal dari kata korban yang berarti persembahan, sehingga
pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan
demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur
keikhlasan yang tidak mengharapkan suatu imbalan maupun pamrih dari
orang lain.
D. Perbedaan Pengabdian Dan Pengorbanan
Perbedaan
antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas.
Karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanannya. Antara sesama kawan
sulit di katakannya pengabdian, karena kata pengabdian mengandung arti
lebih rendah tingkatnya, tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga
diterapkan kepada sesama teman.
Pengorbanan
merupakan akibat dari pengabdian. Pengorbanan dapat berupa bentuk
harta benda, pikiran, perasaan, bahkan dapat juga berupa jiwanya.
Pengabdian
lebih banyak menunjukan kepada perbuatan sedangkan pengorbanan lebih
banyak menunjukan kepada pemberian sesuatu misalnya berupa pikiran
,perasaan, tenaga, biaya, dan waktu. Dalam pengabdian selalu dituntut
suatu pengorbanan, tetapi pengorbanan belum tentu menuntut suatu
pengabdian.
OPINI :
Sebuah rasa tanggung jawab itu sangat penting bagi kehidupan
masyarakat. Setiap manusia pasti mempunyai tanggung jawab masing-masing.
Di dalam suatu keluarga kita mempunyai tugas dan tanggung jawab
masing-masing. Orang tua tugasnya mendidik anak dengan baik tanggung
jawabnya membesarkan dan membiayai anaknya hingga dewasa. Sebagai anak
tugasnya membantu pekerjaan rumah tangga seperti menyapu, mengepel dan
mencuci baju orang tua kita sendiri. Tanggung jawab anak kepada orang
tua itu berbakti kepada mereka dan menjaga keutuhan nama baik keluarga
kita. Bukan hanya itu saja kita sebagai anak bangsa harus bertanggung
jawab juga untuk menjaga dan mengharumkan nama bangsa kita dengan
prestasi dan bakat yang kita miliki. Seorang pemimpin harus memberi
contoh yang baik kepada anak buah nya. Tanggung jawab dengan rakyat
kecil yang belum mendapatkan suatu keadilan di dalam kehidupan ini. Kita
sabagai satu kesatuan bangsa indonesia harus saling membantu satu
dengan yang lain nya karena itu yang membuat kita utuh. Dan kita juga
harus mempunyai jiwa pengabdian dan pengorbanan.
Sumber :
http://baguspemudaindonesia.blogdetik.com/2011/04/20/manusia-dan-tanggung-jawab/
Kamis, 20 Maret 2014
Manusia & Kebudayaan
Manusia dan Kebudayaan
Manusia adalah makhluk sosial yang berarti manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya dorongan atau bantuan dari pihak luar. Begitu pula dengan kebudayaan, kebudayaan tidak akan berjalan jika tidak ada yang melestarikan atau menggerakkannya (manusia). Oleh sebab itu manusia dan kebudayaan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Kebudayaan merupakan suatu adat istiadat atau kebiasaan tertentu yang di buat oleh manusia dan di rasakan pula oleh manusia. Bahasa, musik, tarian, kerajinan, semua itu merupakan kebudayaan visual atau kebudayaan yang bisa manusia rasakan.
Banyak sekali macam - macam budaya bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan. Setiap provinsi di Indonesia memiliki ciri khas budaya mereka masing - masing. Ada rumah adat, tarian daerah, alat musik daerah, lagu daerah, pakaian adat dan senjata daerah. Itu semua adalah budaya yang ada dalam bangsa Indonesia dan harus kita lestarikan.
Kepribadian Bangsa Timur
Bangsa timur memiliki kepribadian atau kebudayaan yang mengedepankan prinsip gotong royong dan kerjasama. Gaya hidup bangsa timur cenderung kekeluargaan dan tidak bersikap individualis. Bangsa timur lebih mudah untuk bersosialisasi dan menjalin hubungan baik dengan siapapun.
Bangsa timur dalam hal mengenai waktu, mereka sangat kurang menghargai dengan yang namanya waktu. Merekapun tidak pernah merasa puasa dengan apa yang mereka miliki, contohnya baru membeli handphone baru lalu beberapa bulan kemudian mereka membeli handphone keluaran terbaru hanya karena gengsi dan tidak mau ketinggalan zaman.
Orang timur atau wilayah asia memperlakukan atasan mereka lebih dari yang lain, sehingga atasan pun senang dengan perlakuan itu. Mereka juga kurang mempunyai sikap yang baik ketika sedang makan karena cenderung berisik atau berlebihan. Jika sedang di tempat wisata, mereka lebih suka berfoto foto daripada menikmati pemandangan yang ada.
Kebudayaan orang timur adalah cepat tanggap dalam soal uang. Pada keadaan sekarang ini banyak cara yang dilakukan orang timur untuk memperoleh uang. Lebih banyak mengambil cara dengan sisi negatif daripada sisi positif untuk memperoleh uang, kedudukan atau jabatan.
Kesimpulannya adalah kepribadian orang timur cenderung berbeda dengan budaya orang barat. Mereka mempunyai gaya hidup atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu yang mereka inginkan.
Pengertian Kebudayaan
Ada banyak definisi mengenai kebudayaan. Para ahli ahli mengemukakan pendapat masing masing mengenai arti dari kebudayaan. Berikut adalah pengertian kebudayaan menurut beberapa ahli :
Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat serta mencakup keseluruhan yang kompleks.
Menurut Koentjaraningrat , kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, aksi, riset, hasil karya manusia dalam rangka kehidupan manusia.
Menurut William H. Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat.
Kesimpulan mengenai definisi kebudayaan yaitu, sesuatu yang memiliki pengaruh besar terhadap pengetahuan dan meliputi gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia sehingga dalam kehidupan sehari - hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Unsur - unsur kebudayaan
Unsur kebudayaan menurut Bronislaw Malinowski :
1. sistem norma sosial
2. organisasi ekonomi
3. organisasi kekuatan
4. alat - alat dan lembaga untuk pendidikan
Unsur kebudayaan menurut Melville J. Herkovits :
1. kekuasaan politik
2. sistem ekonomi
3. keluarga
4. alat - alat teknologi
Wujud kebudayaan
Pada dasarnya wujud kebudayaan terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Gagasan (wujud ideal), merupakan kebudayaan yang terbentuk berdasarkan ide, pemikiran dan gagasan yang sifatnya abstrak. Wujud kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Apabila masyarakat menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi kebudayaan ideal itu berada dalamrulisan atau karangan hasil karya masyarakat tersebut.
2. Aktivitas (tindakan), merupakan wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan dari masyarakat itu yang disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas - aktivitas manusia yang bersifat konkret (nyata) yang artinya dapat diamati dan di dokumentasikan.
3. Artefak (karya), merupakan wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, kegiatan dan karya berupa benda - benda atau hal - hal yang bisa di raba, diamati dan di dokumentasikan.
Orientasi nilai budaya
Setiap orang mempunyai masalah dasar dalam hidup dan hubungannya dengan orientasi nilai budaya adalah sebagai berikut :
Jika hakekat seseorang itu buruk, maka hakekat karya mereka akan di jadikan sebagai ladang untuk mencari nafkah. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka akan berorientasi untuk masa depan. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka memiliki sikap ketergantungan terhadap sesamanya atau disebut orientasi kolateral horizontal.
Jika hakekat seseorang itu baik, maka hakekat karya mereka di gunakan sebagai kedudukan dan kehormatan. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka berorientasi terhadap masa lalu. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka memiliki sikap ketergantungan kepada atasan dan tokoh - tokoh berpangkat atau disebut orientasi vertikal.
Jika hakekat seseorang itu buruk namun mereka berusaha agar hidup mereka menjadi lebih baik, maka hakekat karya mereka di gunakan untuk menambah karya atau seni. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka berorientasi untuk masa depan. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka mempunyai sikap ingin menilai usaha sendiri atau disebut individualisme.
Perubahan kebudayaan
Berikut adalah faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebudayaan :
A. Faktor Internal
Perubahan demografis, semakin lama perubahan demografis cenderung bertambah dan mengakibatkan terjadinya perubahan di berbagai sektor kehidupan. Contohnya : perekonomian , perkembangan penduduk serta sandang pangan dan papan.
Bencana alam pun adalah salah satu yang mengakibatkan perubahan kebudayaan. Contoh : gunung meletus, tsunami, banjir, gempa bumi. Hal in akan mengakibatkan proses asimilasi dan akulturasi karena masyarakat akan pindah ke tempat yang baru dan disanalah mereka harus beradaptasi.
B. Faktor Eksternal
Perdagangan merupakan salah satu faktor luar yang memepengaruhi perubahan budaya. Melalui perdagangan dari luar, maka budaya asing akan menyerap secara perlahan dalam budaya kita sehingga terjadilah perubahan budaya dengan pencampuran budaya dari dalam dan luar.
Penyebaran agama juga akan berpengraruh terhadap perubahan budaya karena lain agama lain pula budayanya dan itu akan berpengaruh terhadap perubahan budaya.
by : HIBAH GIGIH
sumber referensi :
http://akmalozan-gundar.blogspot.com/2010/04/macam-macam-kebudayaan-indonesia.html
http://annisamayliani.wordpress.com/2012/03/14/manusia-dan-kebudayaan-2/
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-45448-Makalah-Perbedaan Kebudayaan%20Barat%20dan%20Kebudayaan%20Timur.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://hunniez-ares-hunniez.blogspot.com/2010/03/orientasi-nilai-budaya.html
http://thisisnotbyan.blogspot.com/2012/03/tugas-ibd-faktor-faktor-penyebab_4688.html#!/2012/03/tugas-ibd-faktor-faktor-penyebab_4688.html
Manusia adalah makhluk sosial yang berarti manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya dorongan atau bantuan dari pihak luar. Begitu pula dengan kebudayaan, kebudayaan tidak akan berjalan jika tidak ada yang melestarikan atau menggerakkannya (manusia). Oleh sebab itu manusia dan kebudayaan mempunyai hubungan yang sangat erat.
Kebudayaan merupakan suatu adat istiadat atau kebiasaan tertentu yang di buat oleh manusia dan di rasakan pula oleh manusia. Bahasa, musik, tarian, kerajinan, semua itu merupakan kebudayaan visual atau kebudayaan yang bisa manusia rasakan.
Banyak sekali macam - macam budaya bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan. Setiap provinsi di Indonesia memiliki ciri khas budaya mereka masing - masing. Ada rumah adat, tarian daerah, alat musik daerah, lagu daerah, pakaian adat dan senjata daerah. Itu semua adalah budaya yang ada dalam bangsa Indonesia dan harus kita lestarikan.
Kepribadian Bangsa Timur
Bangsa timur memiliki kepribadian atau kebudayaan yang mengedepankan prinsip gotong royong dan kerjasama. Gaya hidup bangsa timur cenderung kekeluargaan dan tidak bersikap individualis. Bangsa timur lebih mudah untuk bersosialisasi dan menjalin hubungan baik dengan siapapun.
Bangsa timur dalam hal mengenai waktu, mereka sangat kurang menghargai dengan yang namanya waktu. Merekapun tidak pernah merasa puasa dengan apa yang mereka miliki, contohnya baru membeli handphone baru lalu beberapa bulan kemudian mereka membeli handphone keluaran terbaru hanya karena gengsi dan tidak mau ketinggalan zaman.
Orang timur atau wilayah asia memperlakukan atasan mereka lebih dari yang lain, sehingga atasan pun senang dengan perlakuan itu. Mereka juga kurang mempunyai sikap yang baik ketika sedang makan karena cenderung berisik atau berlebihan. Jika sedang di tempat wisata, mereka lebih suka berfoto foto daripada menikmati pemandangan yang ada.
Kebudayaan orang timur adalah cepat tanggap dalam soal uang. Pada keadaan sekarang ini banyak cara yang dilakukan orang timur untuk memperoleh uang. Lebih banyak mengambil cara dengan sisi negatif daripada sisi positif untuk memperoleh uang, kedudukan atau jabatan.
Kesimpulannya adalah kepribadian orang timur cenderung berbeda dengan budaya orang barat. Mereka mempunyai gaya hidup atau kebiasaan dalam melakukan sesuatu yang mereka inginkan.
Pengertian Kebudayaan
Ada banyak definisi mengenai kebudayaan. Para ahli ahli mengemukakan pendapat masing masing mengenai arti dari kebudayaan. Berikut adalah pengertian kebudayaan menurut beberapa ahli :
Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat serta mencakup keseluruhan yang kompleks.
Menurut Koentjaraningrat , kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, aksi, riset, hasil karya manusia dalam rangka kehidupan manusia.
Menurut William H. Haviland, kebudayaan merupakan seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh anggota masyarakat.
Kesimpulan mengenai definisi kebudayaan yaitu, sesuatu yang memiliki pengaruh besar terhadap pengetahuan dan meliputi gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia sehingga dalam kehidupan sehari - hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Unsur - unsur kebudayaan
Unsur kebudayaan menurut Bronislaw Malinowski :
1. sistem norma sosial
2. organisasi ekonomi
3. organisasi kekuatan
4. alat - alat dan lembaga untuk pendidikan
Unsur kebudayaan menurut Melville J. Herkovits :
1. kekuasaan politik
2. sistem ekonomi
3. keluarga
4. alat - alat teknologi
Wujud kebudayaan
Pada dasarnya wujud kebudayaan terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Gagasan (wujud ideal), merupakan kebudayaan yang terbentuk berdasarkan ide, pemikiran dan gagasan yang sifatnya abstrak. Wujud kebudayaan ini terletak di alam pemikiran warga masyarakat. Apabila masyarakat menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi kebudayaan ideal itu berada dalamrulisan atau karangan hasil karya masyarakat tersebut.
2. Aktivitas (tindakan), merupakan wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan dari masyarakat itu yang disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas - aktivitas manusia yang bersifat konkret (nyata) yang artinya dapat diamati dan di dokumentasikan.
3. Artefak (karya), merupakan wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, kegiatan dan karya berupa benda - benda atau hal - hal yang bisa di raba, diamati dan di dokumentasikan.
Orientasi nilai budaya
Setiap orang mempunyai masalah dasar dalam hidup dan hubungannya dengan orientasi nilai budaya adalah sebagai berikut :
Jika hakekat seseorang itu buruk, maka hakekat karya mereka akan di jadikan sebagai ladang untuk mencari nafkah. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka akan berorientasi untuk masa depan. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka memiliki sikap ketergantungan terhadap sesamanya atau disebut orientasi kolateral horizontal.
Jika hakekat seseorang itu baik, maka hakekat karya mereka di gunakan sebagai kedudukan dan kehormatan. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka berorientasi terhadap masa lalu. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka memiliki sikap ketergantungan kepada atasan dan tokoh - tokoh berpangkat atau disebut orientasi vertikal.
Jika hakekat seseorang itu buruk namun mereka berusaha agar hidup mereka menjadi lebih baik, maka hakekat karya mereka di gunakan untuk menambah karya atau seni. Persepsi mereka tentang waktu yaitu mereka berorientasi untuk masa depan. Hakekat hubungan mereka dengan sesamanya yaitu mereka mempunyai sikap ingin menilai usaha sendiri atau disebut individualisme.
Perubahan kebudayaan
Berikut adalah faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebudayaan :
A. Faktor Internal
Perubahan demografis, semakin lama perubahan demografis cenderung bertambah dan mengakibatkan terjadinya perubahan di berbagai sektor kehidupan. Contohnya : perekonomian , perkembangan penduduk serta sandang pangan dan papan.
Bencana alam pun adalah salah satu yang mengakibatkan perubahan kebudayaan. Contoh : gunung meletus, tsunami, banjir, gempa bumi. Hal in akan mengakibatkan proses asimilasi dan akulturasi karena masyarakat akan pindah ke tempat yang baru dan disanalah mereka harus beradaptasi.
B. Faktor Eksternal
Perdagangan merupakan salah satu faktor luar yang memepengaruhi perubahan budaya. Melalui perdagangan dari luar, maka budaya asing akan menyerap secara perlahan dalam budaya kita sehingga terjadilah perubahan budaya dengan pencampuran budaya dari dalam dan luar.
Penyebaran agama juga akan berpengraruh terhadap perubahan budaya karena lain agama lain pula budayanya dan itu akan berpengaruh terhadap perubahan budaya.
by : HIBAH GIGIH
sumber referensi :
http://akmalozan-gundar.blogspot.com/2010/04/macam-macam-kebudayaan-indonesia.html
http://annisamayliani.wordpress.com/2012/03/14/manusia-dan-kebudayaan-2/
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-45448-Makalah-Perbedaan Kebudayaan%20Barat%20dan%20Kebudayaan%20Timur.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://hunniez-ares-hunniez.blogspot.com/2010/03/orientasi-nilai-budaya.html
http://thisisnotbyan.blogspot.com/2012/03/tugas-ibd-faktor-faktor-penyebab_4688.html#!/2012/03/tugas-ibd-faktor-faktor-penyebab_4688.html
Kamis, 16 Januari 2014
Hubungan IPTEK Dengan Kemajuan Pembangunan Nasional
Hubungan IPTEK dengan Pembangunan Nasional
Pendahuluan
Peluncuran dan terbang perdana pesawat N-250 yang diberi nama Gatotkaca pada tanggal 10 Agustus 1995 merupakan tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Pesawat ini adalah pesawat terbang pertama yang dibuat oleh putra-putri Indonesia, mulai dari rancang bangun sampai ke perakitannya. Kebanggaan akan prestasi itulah yang membuat pemerintah, melalui Keputusan Presiden RI no. 71 tahun 1995, menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Teknologi Nasional. Keinginan untuk berpartisipasi dalam pengembangan iptek nasional inilah, barangkali, yang melatar-belakangi diselenggarakannya seminar oleh IAIN Sunan Ampel pada hari ini.
Untuk membahas topik ini, saya ingin mengajak peserta seminar ini untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1) Bagaimanakah posisi iptek dalam pembangunan nasional?
2) Apa dampak iptek dan globalisasi pada pembangunan bangsa?
3) Bagaimana sikap kita terhadap globalisasi itu?
4) Bagaimana peranan agama yang diharapkan dalam pembangunan iptek nasional?
5) Apakah harapan itu telah terwujud?
Posisi Iptek dalam Pembangunan Nasional
Memasuki Pembangunan Jangka Panjang ke II, bangsa Indonesia makin menyadari akan pentingnya peran iptek bagi keberhasilan program pembangunan bangsanya. Hal ini tampak nyata dengan dimasukkannya iptek sebagai salah satu asas pembangunan pada GBHN 1993-19982. Sepuluh tahun sebelumnya, iptek belum dimasukkan sebagai asas pembangunan walau bukan berarti tidak penting. Secara umum GBHN 1993-1998 itu juga mengakui bahwa selama PJP I, "pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi telah berhasil memajukan tingkat kecerdasan masyarakat, mengembangkan kemampuan bangsa serta ikut mendorong proses pembaharuan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. ..." (Bab III, A. 8.).
Iptek juga telah menjadi salah satu bidang pembangunan dalam PJP II ini yang sasarannya adalah "tercapainya kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban, serta ketangguhan dan daya saing bangsa yang diperlukan untuk memacu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menuju masyarakat yang berkualitas, maju, mandiri serta sejahtera ..." (Bab III, E. 4.).
Dalam arah PJP II, juga disebutkan bahwa
"pembangunan iptek memegang peranan penting serta akan sangat mempengaruhi perkembangan dalam masa PJP II. Penguasaan iptek akan mempengaruhi keberhasilan membangun masyarakat maju dan mandiri. Pembangunan iptek diarahkan agar pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaannya dapat mempercepat peningkatan kecerdasan dan kemampuan bangsa, mempercepat proses pembaharuan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas, harkat dan martabat bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. ..." (Bab III, F. 15.).
Kutipan-kutipan dari GBHN di atas menunjukkan bagaimana posisi pembangunan iptek dalam kerangka Pembangunan Nasional Tahap II. Dapat disimpulkan bahwa pada PJP II, ini bangsa Indonesia makin menyadari betapa pentingnya iptek itu bagi pembangunan nasional. Bahkan dikatakan bahwa keberhasilan pembangunan nasional akan dipengaruhi oleh penguasaan bangsa ini atas iptek itu. Kalau kita dapat menguasai iptek dengan baik, maka akan makin berhasillah pembangunan kita sedangkan kalau penguasaan iptek kita rendah, maka pembangunan nasional kita pun akan kurang berhasil.
Dalam kebijakan PELITA VI, dinyatakan bahwa iptek diperlukan di hampir semua sektor pembangunan: industri, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, transportasi, dan bioteknologi (Bab IV, F.)
Dampak Iptek dan Globalisasi pada Pembangunan Bangsa
Seperti juga pada bidang lain, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Penilaian positif maupun negatif ini, tentu saja, bersifat subyektif, tergantung kepada siapa yang menilainya. Yang dinilai negatif oleh bangsa Indonesia belum tentu juga dinilai negatif oleh bangsa Amerika, misalnya.
Dampak positif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dirasakan, misalnya, dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi. Ditemukannya teknologi pesawat terbang telah membuat manusia dapat pergi ke seluruh dunia dalam waktu singkat. Perjalanan haji yang dulu dilakukan selama beberapa minggu melalui laut kini, dengan makin lancarnya transportasi udara, dapat dilakukan hanya dalam waktu delapan jam saja. Kemajuan di bidang televisi satelit telah memungkinkan kita melihat Olimpiade Atlanta langsung tanpa harus keluar rumah. Penemuan telepon genggam telah memungkinkan kita untuk menghubungi seseorang di mana saja ia berada atau dari mana saja kita berada. Kemajuan di bidang penyimpanan data telah memungkinkan kita memiliki seluruh jilid Ensiklopedia Britanica dalam satu keping Compact Disk yang beratnya kurang dari satu ons. Kemajuan di bidang komputer telah menciptakan jaringan internet yang memungkinkan kita mendapatkan informasi dari perpustakaan di seluruh dunia tanpa harus keluar dari kamar. Kemajuan di bidang komunikasi juga telah membuat perdagangan internasional menjadi semakin mudah dan cepat. Sekarang ini, lewat bursa saham, orang dapat dengan mudah memiliki perusahaan di negara lain.
Singkat kata, kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan informasi ini telah membuat dunia terasa kecil dan batas antar negara menjadi hilang. Inilah yang disebut sebagai globalisasi, suatu proses di mana orang tidak lagi berfikir hanya sebagai warga kampung, kota, atau negara, melainkan juga sebagai warga dunia.
Dari sisi positifnya, proses ini membuat orang tidak lagi hanya berwawasan lokal. Dalam usahanya memecahkan persoalan, ia akan melihat ke seluruh dunia guna menemukan solusi. Dalam mencari pekerjaan atau ilmu pun, ia tidak lagi membatasi diri pada pekerjaan atau lembaga pendidikan di kampungnya, kotanya, propinsinya, atau negaranya saja. Seluruh permukaan bumi ini dapat menjadi kemungkinan tempat ia bekerja atau mencari ilmu.
Dari sudut jati diri bangsa, proses ini dapat dianggap membawa dampak negatif. Hal ini karena inovasi-inovasi di bidang iptek itu kebanyakan terjadi di negara lain yang mempunyai nilai-nilai sosial, politik, dan budaya yang belum tentu sama dengan nilai bangsa kita. Kendati teknologinya itu sendiri dapat dianggap sebagai netral atau bebas nilai, penerapan dan pembawa ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak dapat dikatakan selalu bebas nilai. Sebagai contoh, kemajuan teknologi parabola telah memungkinkan kita melihat siaran televisi Perancis tanpa ada sensor. Adegan seks dan pamer dada wanita, yang di RCTI tidak mungkin keluar, dapat dilihat anak-anak kita tanpa terpotong gunting sensor lewat parabola itu. Banjirnya film asing di TV nasional (yang terpaksa diputar karena produksi nasional belum ada dan harganya lebih murah daripada memproduksi sendiri) juga dapat mempengaruhi nilai budaya para pemirsanya. Telenovela dan film Barat yang amat populer di TV swasta kita, secara tidak terasa, dapat mempengaruhi para pemirsanya bahwa perselingkuhan dalam kehidupan suami istri itu adalah hal yang biasa, bahwa kekerasan merupakan salah satu pemecahan masalah. Film detektif bahkan dapat menjadi 'guru' bagi para maling.
Globalisasi cara berfikir, yang menjadi salah satu dampak kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, dapat membuat orang tidak lagi mengacu pada nilai-nilai tradisional bangsanya belaka. Kemudahan memperoleh informasi akan membuat ia dapat mempelajari nilai-nilai yang ada pada masyarakat dan bangsa lain, baik yang menyangkut nilai sosial, ekonomi, budaya, maupun politik. Sebagai bangsa yang sedang membangun jati-dirinya, proses globalisasi ini jelas merupakan tantangan yang harus diatasi dalam upaya pembentukan manusia Indonesia yang dicita-citakan.
Hal ini tampaknya juga disadari oleh para wakil rakyat yang menyusun GBHN 1993-1998. Mengenai dampak negatif globalisasi bagi pembangunan nasional kita, GBHN menyatakan:
"Perkembangan, perubahan, dan gejolak internasional pada akhir Pembangunan Jangka Panjang Pertama ditandai oleh gejala baru, yaitu globalisasi yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan ketahanan nasional yang pada gilirannya akan berdampak pada pelaksanaan pembangunan nasional di masa yang akan datang. ... Tantangan di bidang ekonomi ... adalah munculnya pengelompokan antar-negara yang cenderung meningkatkan proteksionisme dan diskriminasi pasar yang dapat menghambat pemasaran hasil produksi dalam negeri dan mendorong persaingan yang tidak sehat. Ancaman di bidang politik dan pertahanan keamanan adalah kemungkinan timbulnya rongrongan terhadap ideologi Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional, khususnya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat mengganggu kelancaran jalannya pembangunan nasional. Ancaman di bidang sosial budaya adalah masuknya nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai lujur budaya bangsa." (Bab IV, A. 2.)
Sikap terhadap Globalisasi
Pada dasarnya sikap orang terhadap masalah globalisasi ini dapat dikelompokkan menjadi tiga: (1) lari dari kenyataan dan bersembunyi atau menutup diri dari arus globalisasi itu; (2) menghindar atau menganggap bahwa globalisasi itu tidak ada; (3) menghadapi persoalan dengan berani. Pilihan pertama dilakukan apabila orang tersebut merasa lemah dan tidak kuat untuk menanggulangi dampak negatif globalisasi itu. Dalam mempertimbangkan dampak positif dan negatif kemajuan iptek dan globalisasi, ia melihat bahwa 'mudharat' globalisasi tersebut lebih besar daripada 'manfaatnya'. Akibatnya, ia menolak kehadiran kemajuan iptek tersebut dan tidak mau bersentuhan dengannya. Dalam kasus bangsa, pemerintah menutup masuknya informasi dari luar tanpa pandang bulu karena takut kalau-kalau rakyatnya akan terpengaruh oleh nilai-nilai dari luar yang mungkin akan berdampak negatif.
Pilihan ke dua dilakukan bila orang tersebut merasa bingung. Di satu fihak, ia mengetahui dampak positifnya kemajuan teknologi komunikasi itu tetapi, di lain fihak, ia juga mengetahui dampak negatif dari globalisasi tersebut. Ia tidak dapat memutuskan apakah akan merangkul ataukah menolak kemajuan teknologi yang berdampak globalisasi itu. Akibatnya, ia membiarkan saja kemajuan teknologi itu melanda bangsanya dan berpura-pura yakin, atau berharap, bahwa globalisasi itu tidak membawa dampak negatif bagi masyarakatnya.
Pilihan ke tiga dilakukan oleh orang yang tidak bingung. Ia menyadari akan dampak positif dan negatif dari kemajuan iptek yang masuk ke negaranya, termasuk dampak globalisasi masyarakatnya. Berbeda dengan pemilih skenario ke dua, ia dengan seksama memilah-milah mana dampak positif dari kemajuan iptek dan globalisasi itu bagi dirinya dan mana dampak negatifnya. Dengan mengetahui di bidang mana kemajuan iptek dan globalisasi itu akan membawa dampak negatif, ia mempersiapkan diri agar tidak terpengaruh oleh kemajuan iptek dan globalisasi itu secara negatif.
Secara teoritis, kita dengan mudah akan melihat bahwa pilihan ke tiga itulah yang terbaik tetapi, secara praktis, kadang-kadang kita akan lebih memilih alternatif ke dua atau pertama. Barangkali dilemma seperti inilah yang dihadapi oleh para ulama Madura dalam masalah industrialisasi pulau Madura. Di masa lalu, dilemma ini mungkin juga dihadapi oleh para ulama dalam masalah pendidikan umum yang diperkenalkan Belanda.
Tampaknya, dalam masalah kemajuan iptek dan globalisasi ini bangsa Indonesia bertekad untuk memilih alternatif ke tiga: kemajuan iptek dirangkul sedang dampak ikutannya yang negatif akan dihadapi dengan meningkatkan ketahanan nasional di bidang ipoleksosbud. Hal ini tampak dalam pernyataan mereka dalam GBHN 1993-1998:
"Pembinaan dan pemantapan kepribadian bangsa senantiasa memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada kebhinekaan budaya daerah dengan tidak menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan jati diri serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pembangunan harus meningkatkan kecerdasan dan nilai tambah ... dengan mengindahkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta kondisi lingkungan dan kondisi masyarakat." (Bab II, G. 3.)
Menurut pernyataan itu, bangsa Indonesia tidak perlu menutup diri terhadap masuknya nilai-nilai positif budaya bangsa lain guna mengembangkan jati dirinya. Nilai-nilai agama, budaya bangsa, kondisi lingkungan dan masyarakat Indonesia dipakai sebagai pagar atau rambu-rambu bagi penerapan iptek di Indonesia hingga tak berdampak negatif pada masyarakat dan bangsa.
Peranan Agama dalam Pengembangan Iptek Nasional
Dalam membahas peranan agama dalam pengembangan iptek nasional ini, saya tidak akan berbicara secara teoritik umum. Mengingat iptek yang kita bicarakan adalah iptek dalam konteks nasional, maka peranan yang dimainkan oleh agama dalam hal ini pun berada dalam konteks nasional pula. Dengan demikian, pertanyaan yang ingin saya jawab dalam bagian ini adalah: Bagaimanakah peran yang diharapkan oleh bangsa Indonesia dari agama dalam kaitannya dengan pengembangan iptek nasional?
Ada beberapa kemungkinan hubungan antara agama dan iptek: (a) berseberangan atau bertentangan, (b) bertentangan tapi dapat hidup berdampingan secara damai, (c) tidak bertentangan satu sama lain, (d) saling mendukung satu sama lain, agama mendasari pengembangan iptek atau iptek mendasari penghayatan agama.
Pola hubungan pertama adalah pola hubungan yang negatif, saling tolak. Apa yang dianggap benar oleh agama dianggap tidak benar oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula sebaliknya. Dalam pola hubungan seperti ini, pengembangan iptek akan menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran agama dan pendalaman agama dapat menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran ilmu pengetahuan. Orang yang ingin menekuni ajaran agama akan cenderung untuk menjauhi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia. Pola hubungan pertama ini pernah terjadi di zaman Galileio-Galilei. Ketika Galileo berpendapat bahwa bumi mengitari matahari sedangkan gereja berpendapat bahwa matahari lah yang mengitari bumi, maka Galileo dipersalahkan dan dikalahkan. Ia dihukum karena dianggap menyesatkan masyarakat.
Pola hubungan ke dua adalah perkembangan dari pola hubungan pertama. Ketika kebenaran iptek yang bertentangan dengan kebenaran agama makin tidak dapat disangkal sementara keyakinan akan kebenaran agama masih kuat di hati, jalan satu-satunya adalah menerima kebenaran keduanya dengan anggapan bahwa masing-masing mempunyai wilayah kebenaran yang berbeda. Kebenaran agama dipisahkan sama sekali dari kebenaran ilmu pengetahuan. Konflik antara agama dan ilmu, apabila terjadi, akan diselesaikan dengan menganggapnya berada pada wilayah yang berbeda. Dalam pola hubungan seperti ini, pengembangan iptek tidak dikaitkan dengan penghayatan dan pengamalan agama seseorang karena keduanya berada pada wilayah yang berbeda. Baik secara individu maupun komunal, pengembangan yang satu tidak mempengaruhi pengembangan yang lain. Pola hubungan seperti ini dapat terjadi dalam masyarakat sekuler yang sudah terbiasa untuk memisahkan urusan agama dari urusan negara/masyarakat.
Pola ke tiga adalah pola hubungan netral. Dalam pola hubungan ini, kebenaran ajaran agama tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu pengetahuan tetapi juga tidak saling mempengaruhi. Kendati ajaran agama tidak bertentangan dengan iptek, ajaran agama tidak dikaitkan dengan iptek sama sekali. Dalam masyarakat di mana pola hubungan seperti ini terjadi, penghayatan agama tidak mendorong orang untuk mengembangkan iptek dan pengembangan iptek tidak mendorong orang untuk mendalami dan menghayati ajaran agama. Keadaan seperti ini dapat terjadi dalam masyarakat sekuler. Karena masyarakatnya sudah terbiasa dengan pemisahan agama dan negara/masyarakat, maka. ketika agama bersinggungan dengan ilmu, persinggungan itu tidak banyak mempunyai dampak karena tampak terasa aneh kalau dikaitkan. Mungkin secara individu dampak itu ada, tetapi secara komunal pola hubungan ini cenderung untuk tidak menimbulkan dampak apa-apa.
Pola hubungan yang ke empat adalah pola hubungan yang positif. Terjadinya pola hubungan seperti ini mensyaratkan tidak adanya pertentangan antara ajaran agama dan ilmu pengetahuan serta kehidupan masyarakat yang tidak sekuler. Secara teori, pola hubungan ini dapat terjadi dalam tiga wujud: ajaran agama mendukung pengembangan iptek tapi pengembangan iptek tidak mendukung ajaran agama, pengembangan iptek mendukung ajaran agama tapi ajaran agama tidak mendukung pengembangan iptek, dan ajaran agama mendukung pengembangan iptek dan demikian pula sebaliknya.
Dalam wujud pertama, pendalaman dan penghayatan ajaran agama akan mendukung pengembangan iptek walau pengembangan iptek tidak akan mendorong orang untuk mendalami ajaran agama. Sebaliknya, dalam wujud ke dua, pengembangan iptek akan mendorong orang untuk mendalami dan menghayati ajaran agama walaupun tidak sebaliknya terjadi. Pada wujud ke tiga, pengembangan iptek akan mendorong orang untuk lebih mendalami dan menghayati ajaran agama dan pendalaman serta penghayatan ajaran agama akan mendorong orang untuk mengembangkan iptek.
Pertanyaan selanjutnya adalah "pola hubungan yang manakah yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia terjadi di negara kita ini?" Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka kita perlu melihat kembali GBHN sebagai cermin keinginan bangsa Indonesia tentang apa yang mereka harapkan terjadi di Indonesia dalam masa 5 atau 25 tahun mendatang.
Kalau kita simak pernyataan eksplisit GBHN 1993-1998 tentang kaitan pengembangan iptek dan agama, akan kita lihat bahwa pola hubungan yang diharapkan adalah pola hubungan ke tiga, pola hubungan netral. Ajaran agama dan iptek tidak bertentangan satu sama lain tetapi tidak saling mempengaruhi. Pada Bab II, G. 3. GBHN 1993-1998, yang telah dikutip di muka, dinyatakan bahwa pengembangan iptek hendaknya mengindahkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Artinya, pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Tidak boleh bertentangan tidak berarti harus mendukung. Kesan hubungan netral antara agama dan iptek ini juga muncul kalau kita membaca GBHN dalam bidang pembangunan Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tak ada satu kalimat pun dalam pernyataan itu yang secara eksplisit menjelaskan bagaimana kaitan agama dengan iptek. Pengembangan agama tidak ada hubungannya dengan pengembangan iptek.
Akan tetapi, kalau kita baca GBHN itu secara implisit dalam kaitan antara pembangunan bidang agama dan bidang iptek, maka kita akan memperoleh kesan yang berbeda. Salah satu asas pembangunan nasional adalah Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berarti
"... bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila" (Bab II, C. 1.)
Di bagian lain dinyatakan bahwa pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan, antara lain, untuk memperkuat landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, secara implisit, bangsa Indonesia menghendaki agar agama dapat berperan sebagai jiwa, penggerak, dan pengendali ataupun sebagai landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional, termasuk pembangunan bidang iptek tentunya. Dalam kaitannya dengan pengembangan iptek nasional, agama diharapkan dapat menjiwai, menggerakkan, dan mengendalikan pengembangan iptek nasional tersebut.
Hubungan Agama dan Pengembangan Iptek Dewasa Ini
Pertanyaan berikutnya adalah "apakah peranan agama terhadap pengembangan iptek seperti yang diharapkan itu telah terjadi?" Dari pengamatan selama ini, saya rasa peranan seperti itu belum terjadi. Pola hubungan antara agama dan iptek di Indonesia saat ini baru pada taraf tidak saling mengganggu. Pengembangan iptek dan pengembangan kehidupan beragama diusahakan agar tidak saling tabrak pagar masing-masing. Pengembangan agama diharapkan tidak menghambat pengembangan iptek sedang pengembangan iptek diharapkan tidak mengganggu pengembangan kehidupan beragama. Konflik yang timbul antara keduanya diselesaikan dengan kebijaksanaan.
Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu ada polemik di surat kabar tentang tayangan televisi swasta yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama (misalnya, penonjolan aurat wanita, cerita perselingkuhan, dsb.). Fihak yang berkeberatan mengatakan bahwa hal itu dapat merusak mental masyarakat. Tetapi, fihak yang tidak berkeberaan dengan acara seperti itu mengatakan bahwa 'kalau anda tidak senang dengan acara itu, matikan saja televisinya.' Perusahaan televisi swasta adalah perusahaan yang harus memikirkan keuntungan dan ia akan berusaha menayangkan film yang digemari masyarakat. Kalau masyarakatnya senang film sex dan sadis, maka film itu pulalah yang akan memperoleh rating tinggi dan diminati oleh pemasang iklan. Ini adalah pemikiran yang sekuler, yang memisahkan urusan dagang dari agama. Tugas pengusaha adalah mencari untung sebanyak-banyaknya, sedang mendidik kehidupan beragama masyarakat adalah tugas guru agama dan ulama. Kasarnya, tugas setan memang menggoda manusia sedang mengingatkan manusia adalah tugas nabi.
Polemik ini diselesaikan dengan penerapan sensor intern dari perusahaan televisi swasta. Kini adegan ciuman bibir antara lelaki perempuan, yang biasa kita lihat di bioskop, tidak akan kita temukan di televisi. Film "Basic Instinct" yang ditayangkan di televisi beberapa waktu yang lalu telah dipotong sedemikian rupa sehingga steril dari adegan sex yang panas.
Ada pula konflik antara ajaran agama dan ajaran ilmu pengetahuan yang diselesaikan dengan cara menganggapnya "tidak ada atau sudah selesai" padahal ada dan belum diselesaikan. Sebagai contoh adalah teori tentang asal usul manusia yang diajarkan di sekolah. Guru biologi mengajarkan bahwa menurut sejarahnya, manusia itu berasa dari suatu jenis tertentu yang kemudian pecah menjadi dua cabang: yang satu mengikuti garis pongid yang akhirnya menjadi kera modern, yang lain mengikuti garis manusia yang berkembang mulai dari manusia kera purba sampai ke manusia modern. Guru agama Islam mengajarkan bahwa, berdasarkan dalil-dalil naqli, manusia itu diciptakan oleh Allah s.w.t. dalam bentuknya seperti sekarang. (Lihat buku teks Biologi SMU untuk kelas tiga dan bandingkan dengan buku teks Pendidikan Agama Islam di SMU).
Ini adalah pertentangan teori yang klasik, antara teori evolusi dan teori ciptaan, yang pernah melanda Amerika Serikat beberapa tahun yang lalu. Di dunia ilmu pengetahuan, konflik itu tetap berlangsung sampai sekarang walaupun kelompok pendukung teori ciptaan ini jumlahnya makin sedikit jika dibandingkan dengan mereka yang mempercayai teori evolusi. Di bidang ilmu, konflik antara teori yang satu dengan yang lain adalah wajar dan merupakan rahmat (Konflik semacam inilah yang menimbulkan paradigma baru dalam ilmu pengetahuan dan menghasilkan teori-teori baru. Akan tetapi, jika konflik semacam ini diajarkan di sekolah tanpa diselesaikan, maka kebingungan lah yang akan menjadi akibatnya. Di Amerika, konflik ini diselesaikan dengan melarang diajarkannya teori ciptaan di seluruh sekolah negeri.
Di Indonesia, konflik di sekolah ini tidak diselesaikan dan dianggap tidak ada. Pelajaran Biologi hanya mengajarkan teori evolusi dalam bidang biologi dan pura-pura tidak tahu bahwa ajaran agama Islam, Kristen, dan Katolik menganut faham creationism (manusia diciptakan). Sebaliknya, Pendidikan Agama Islam mengajarkan teori ciptaan dan menyalahkan teori evolusi tanpa menjelaskan dimana letak kesalahan teori evolusi itu (padahal, sampai saat ini, teori evolusi ini masih menjadi tulang punggung ilmu hayat (biologi). Secara teoritis, keadaan seperti ini akan menghasilkan lulusan SMA yang bingung di bidang asal usul manusia (barangkali gurunya pun bingung!).
Penutup
Sebagai penutup dapat kitas simpulkan bahwa dewasa ini iptek menempati posisi yang amat penting dalam pembangunan nasional jangka panjang ke dua di Indonesia ini. Penguasaan iptek bahkan dikaitkan dengan keberhasilan pembangunan nasional. Namun, bangsa Indonesia juga menyadari bahwa pengembangan iptek, di samping membawa dampak positif, juga dapat membawa dampak negatif bagi nilai agama dan budaya yang sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang telah memilih untuk tidak menganut faham sekuler, agama mempunyai kedudukan yang penting juga dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah diharapkan agar pengembangan iptek di Indonesia tidak akan bertabrakan dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa.
Kendati pola hubungan yang diharapkan terjadi antara agama dan iptek secara eksplisit adalal pola hubungan netral yang saling tidak mengganggu, secara implisit diharapkan bahwa pengembangan iptek itu dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh nilai-nilai agama. Ini merupakan tugas yang tidak mudah karena, untuk itu, kita harus menguasai prinsip dan pola pikir keduanya (iptek dan agama). Saat ini baru sebagian kecil saja ummat yang menguasai hal itu dan yang sedikit itu masih belum sempat menulis buku teks yang memadukan kedua hal (agama dan iptek) itu. Dari uraian di atas, ternyata kita baru pada langkah awal dan masih jauh jalan yang harus kita tempuh.
Referensi : http://www.pendidikanislam.net/index.php/makalah/41-makalah-tertulis/272-peranan-agama-dalam-pembangunan-iptek
PENDAPAT SAYA :
Peran iptek dalam pembangunan Nasional ==> Sangat penting,karena dewasa ini,iptek dipakai untuk menentukan maju atau tidaknya suatu negara.Iptek dapat membantu kehidupan manusia sehari-hari,jadi perlu ada penerapan iptek secara menyeluruh agar dapat menciptakan sebuah kesejahteraan dimasyarakat.
Pendapat saya,iptek boleh maju,namun jangan digunakan untuk memusnahkan tradisi lokal,tapi digunakan sebagai "Tangga" yang tinggi untuk mengangkat tradisi lokal menjadi mendunia :) (Hibah gigih)
Sabtu, 23 November 2013
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
PENDAPAT : Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
- http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/terjadinya-pelapisan- sosial/
- http://www.facebook.com/topic.php?uid=174781952364&topic=11155
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
•
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
ELITE DAN MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
PENDAPAT : Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
- http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/terjadinya-pelapisan- sosial/
- http://www.facebook.com/topic.php?uid=174781952364&topic=11155
Senin, 04 November 2013
PENGERTIAN WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBANNYA
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
a.Warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen, hak mengekspresikan sesuatu yang positif tentunya, dsb.
sedangkan Kewajiban sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang
seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
Menurut saya :
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
a.Warga
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
b.Negara
.Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen, hak mengekspresikan sesuatu yang positif tentunya, dsb.
sedangkan Kewajiban sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang
seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat
Menurut saya :
Jika
kita lihat dari contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di atas
dan kita bandingkan dengan yang terjadi sebenarnya di lapangan menurut
pendapat saya belum sepenuhnya terlaksana.
Di sisi hak, masih
ada warga Negara Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Misalnnya hak
untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Di luaran sana masih
banyak anak-anak yang seharusnya sekolah tetapi malah mengemis,mengamen
dan lain sebagainya. Ini membuktikan bahwa belum semuanya warga Negara
Indonesia mendapatkan pendidikan. Padahal pemerintah mempunyai program
wajib belajar 9 tahun dan biaya pendidikan gratis. Malah akan
dicanangkan program wajib belajar 12 tahun. Kita mengetahui dalam UUD 1945 Pasal 31 bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. Jika
kita bandingkan Indonesia dengan negara Denmark yang sangat
memprioritaskan pendidikan warga negaranya, kita masih tertinggal. Oleh
karena itu menurut saya, Pemerintah harus lebih serius dalam hal
pendidikan dan kita sebagai warga Negara harus sadar betapa pentingnya
pendidikan.
Di sisi kewajiban, menurut
pendapat saya warga Negara Indonesia masih kurang. Misalnya dalam hal
membayar pajak yang merupakan salah satu kewajiban sebagai warga Negara.
Tetapi masih belum sadar 100% untuk membayar pajak. Masih ada yang
malas membayar pajak padahal sudah wajib pajak. Dalam UUD 1945 Pasal 23A sudah diatur yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Ini berarti setiap warga Negara Indonesia yang wajib pajak harus
membayar pajak sesuai dengan ketentuan UUD.Tapi mengapa masyrakat malas
membayar pajak ? Padahal pajak digunakan untuk membiayai semua
pengeluaran khusunya pembangunan. Jangan hanya menggunakan fasilitas
yang diberikan tetapi tidak membayar pajak.
Oleh karena itu harus ada kesadaran setiap warga Negara betapa pentingnya pajak untuk kepentingan kita bersama.
Demikian pendapat saya tentang hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.
Referensi : -http://liskiy.wordpress.com/2013/04/27/hak-dan-kewajiban-warga-negara-2/
-http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/
Langganan:
Postingan (Atom)






